Kembangkan Potensi-mu pada People Development Platform ILUNI FHUI
Masuk
Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern dalam KUHP Nasional
Kembali
Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern dalam KUHP Nasional

10 April 2025

Berita

Mengedepankan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Pemerintah sedang merampungkan 3 RUU dan beberapa PP yang merupakan mandat UU 1/2023.

Keberadaan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal dan norma sosial, KUHP yang diperbarui ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan KUHP Nasional dapat mengubah paradigma. Dengan demikian membutuhkan proses penyusunan yang cukup lama dikarenakan Kementerian Hukum (Kemenkum) perlu menyusun peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional. Termasuk melakukan sosialisasi sehingga seluruh lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum (APH) dapat memahami menyeluruh muatan KUHP Nasional.

“Pemerintah meminta kepada DPR untuk masa transisi KUHP ini, 5 tahun. Sementara DPR waktu itu mengusulkan waktu 2 tahun masa transisi. Akhirnya, kita ambil jalan tengah, dan diputuskan 3 tahun masa transisi,” ujarnya dalam episode ke-5 Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), Selasa (11/3/2025).

Kemenkum pun sedang merampungkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) dan beberapa Peraturan Pemerintah (PP). Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, dan RUU tentang Penyesuaian Pidana dan Tindakan Pidana. Ketiga RUU itu notabene mandat UU 1/2023. Karenanya pemerintah bakal mengharmonisasi dan sinkronisasi lebih dari seribu ketentuan perundang-undangan pidana di luar KUHP.

Pria biasa disapa Prof Eddy itu menegaskan KUHP baru ini akan mengubah paradigma dengan beberapa alasan. Seperti hukum pidana yang dibangun dan disusun dalam KUHP baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif. Tapi cenderung mengikuti tren paradigma hukum pidana yang berlaku universal dengan mengedepankan 3 keadilan. Yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Oleh karena itu keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif ditujukan kepada korban. Sementara, keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada korban maupun pelaku dan ini sudah in line dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

Berpengaruh tugas hakim

Karena adanya perubahan paradigma, sudah tentu bakal berpengaruh terhadap sistem peradilan pidana. Antara lain berkaitan dengan tugas hakim sebagai salah satu bentuk dekolonisasi dari KUHP Nasional. Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan hakim. Seperti dalam KUHP Nasional terdapat pedoman pemidanaan yang digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan pidana.

“Artinya, di satu sisi hakim diberikan kebebasan tetapi di sisi lain dibatasi oleh pedoman pemidanaan,” katanya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengatakan hal menarik dari KUHP Nasional itu sebagai salah satu bentuk dekolonisasi, alternatif modifikasi pidana. Alternatif modifikasi pidana ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengapa sudah tidak ada lagi pelanggaran dalam KUHP Nasional dan hanya ada tindak pidana.

“Karena salah satu misi KUHP Nasional ini berkaca pada 3 keadilan tadi. KUHP Nasional ini mencegah dijatuhi penjara dalam waktu singkat. Oleh karena itu, meskipun pidana penjara masih pidana pokok, tapi sebisa mungkin pidana itu dihindari,” imbuhnya.

Dia menerangkan pada bab ketiga KUHP Nasional terdapat pasal yang menyatakan hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan. Lalu, ada modifikasi, jika ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial. Jika pidana tidak lebih dari 5 tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

“Tentu, dua pidana tersebut itu ada syarat yang dicantumkan dalam KUHP itu sendiri,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso mengingatkan betapa pentingnya memahami buku KUHP Nasional dengan baik. Dari dua buku KUHP Nasional, buku satu yang paling penting untuk dipahami.

“Kalau buku satu sudah dipahami, boleh dikatakan 80 persen itu sudah menguasai KUHP Nasional. Karena 20 persennya lagi buku dua mungkin jauh lebih mudah dipahami jika kita sudah memahami buku satu,” katanya.

Dia memaparkan berbagai pasal penting yang perlu dipahami. Seperti Pasal 12 KUHP Nasional yang menurutnya adalah jantung pemahaman terhadap tindak pidana. Begitu pula Pasal 36 yang memuat pertanggungjawaban pidana. Perbedaan terletak salah satunya dalam pasal 3 KUHP baru yang padanannya Pasal 1 ayat (2) KUHP lama alias wetboek van strafrecht. Pasal itu menjadi bagian transisi yang menekankan hak terdakwa.

“Dalam pasal itu, jika terjadi perubahan perundangan-undangan sesudah perbuatan yang dilakukan, maka ditentukan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.

Mantan Dekan FHUI periode 2013-2017 itu menyebut Pasal 3 KUHP Nasional lebih detil, dan implikasinya lebih luas dibanding Pasal 1 ayat (2) KUHP lama. Pasal 1 ayat (2) KUHP lama itu tidak berlaku, dan tidak menjangkau orang yang sudah dipidana. Namun pada Pasal 3 ayat (1) s/d (7) berlaku bagi orang yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman badan. Dengan demikian terpidana tersebut dapat dikeluarkan dari sel.

“Jadi banyak sekali implikasinya. Pengaturan Pasal 3 ini berkaitan dengan tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan banding di kasasi dan PK sampai sebegitunya,” tutupnya.

Berita Lainnya
ILUNI FHUI Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan

10 April 2025

Berita

ILUNI FHUI Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi...

Acara ini sebagai wadah silaturahmi dan berbagi kebaikan kepada 100 orang anak yatim-piatu.

Ikatan Alumni Fakultas...

RKUHAP Perlu Atur Keterlibatan Penuntut Umum dalam Proses Penyidikan Sedari Awal

10 April 2025

Berita

RKUHAP Perlu Atur Keterlibatan Penuntut Umum dalam Proses...

Harus terdapat tanggungjawab bersama antara jaksa dan penyidik dalam penanganan perkara. Jaksa dapat mengkonfirmasi dan...

Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern dalam KUHP Nasional

10 April 2025

Berita

Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern...

Mengedepankan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Pemerintah sedang merampungkan 3 RUU dan beberapa...

Lihat lebih banyak